PT KAI melarang keras masyarakat melakukan ngabuburit di sekitar rel atau jalur kereta api (KA). Ganjarannya pidana penjara hingga denda Rp15 juta.
https://ouo.io/pVYDkm
PT KAI melarang keras masyarakat melakukan ngabuburit di sekitar rel atau jalur kereta api (KA). Ganjarannya pidana penjara hingga denda Rp15 juta.
https://ouo.io/pVYDkm
Leave a comment