Jangan Ngabuburit di Rel Kereta, Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 Juta

PT KAI melarang keras masyarakat melakukan ngabuburit di sekitar rel atau jalur kereta api (KA). Ganjarannya pidana penjara hingga denda Rp15 juta.
https://ouo.io/pVYDkm

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started